" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > putih , najis ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . " , " ustadz , pada beberapa perempuan alami putih . padahal aktivitas mereka tidak selalu di rumah . yang saya tanya apakah putih / sakit yang keluar lendir jenis itu najis sehingga pakai dalam yang tetap pakai dapat batal sholat ? " , " dan yang dua , apakah air bekas wudhlu yang kena kita telah kita selesai berwudhlu dapat membatalka wudhlu kita ? syukron katsiron atas jawab . wassalamualaikum wr . wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 6 february 2007 10 :38  " , "  7 . 385 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " ustadz , pada beberapa perempuan alami putih . padahal aktivitas mereka tidak selalu di rumah . yang saya tanya apakah putih / sakit yang keluar lendir jenis itu najis sehingga pakai dalam yang tetap pakai dapat batal sholat ? " , " dan yang dua , apakah air bekas wudhlu yang kena kita telah kita selesai berwudhlu dapat membatalka wudhlu kita ? syukron katsiron atas jawab . wassalamualaikum wr . wb " , " n " , " ada buah kaidah dalam hukum fiqih tentang hal - hal yang batal wudhu , salah satu adalah ke luar suatu benda lewat malu depan atau belakang . begitu ada benda ke luar dari dalam tubuh , lewat salah satu dari dua malu itu , maka batal wudhu ' orang . wujud bisa padat , cair atau gas . " , " semua benda yang ke luar itu akibat batal wudhu , kecuali bila yang ke luar itu upa air mani . hukumnyabukan hanya akibat batal wudhu yang rupa hadats kecil , tetapi juga akibat hadats besar . sehingga bukan hanya wajib berwudlu ' tetapi sampai wajib mandi " , " . " , " para ulama kata bahwakeputihan itu pada hakikat adalah darah sakit . di dalam bab darah wanita , putih masuk ke dalam kelompok darah " , " . darah " , " adalah satu jenis darah dari tiga jenis darah wanita . darah yang lain adalah darah haidh dan darah nifas . " , " beda dengan haidh dan nifas , darah " , " tidak wajib mandi " , " , tetapi hanya wajib wudhu ' . namun di sisi lain , darah " , " itu sendiri adalah benda najis , sehingga selain wajib berwudhu ' juga wajib untuk bersih bagaimana layak air kencing . " , " kalau darah putih itu ke luar dan basah pakai , arti pakai itu jadi najis . tidak sah hukum bila pakai untuk shalat . perlu ganti dengan pakai lain yang suci . untuk hindar gonta ganti pakai , biasa para wanita guna balut wanita . sehingga begitu akan shalat , cukup ganti atau buka balut saja . " , " sedang jawab atas tanya anda tentang apakah air bekas wudhu ' akibat batal wudhu ' , maka kami jawab bahwa hal itu tidak batal wudhu ' . " , " yang batal wudhu ' hanya bila kita sentuh benda najis . sedang air bekas wudhu ' bukan benda najis . maka tidak akan batal wudhu ' . "
